- sobek-sobek kertas/koran, semakin ukurannya kecil akan semakin cepat hancur
- rendam dengan sobekan kertas dalam ember (sekitar 1 jam atau lebih)
- masukkan lem kertas yang sudah jadi
- setelah rendaman sobekan kertas lembek lalu dihancurkan (gunakan blender kalo males pake tangan soalnya lumayan pegel :D)
- campurkan bubur kertas dengan lem (komposisi lem bubur kertas disesuaikan soalnya kalo buburnya kebanyakan air jadi lembek, klo lemnya kurang buburnya susah dibentuk ga nempel)
- setelah itu, bubur kertas bisa digunakan sebagai bahan dasar kerajinan. Misalnya: dicetak untuk gantungan kunci atau tempelan kulkas, dibuat bingkai foto, dll.
- setelah dicetak kemudian dijemur atau dioven jika ingin cepat kering
When the eagles forget how to fly, When its sixteen below in March, And when violets turn red, And roses turn blue, I'll be Still in Love With You
Thursday, 24 October 2013
Cara Membuat Bubur Kertas friends :)
Thursday, 17 October 2013
Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Asas-asas
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 yaitu :
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan
di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
Desentralisasi yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan yaitu
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J.
In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah
menjadi
landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
dapat
mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa
persatuan.
meningkatkan
rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang
meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
terdapat
hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau
perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
tenaga yang
lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal
tersebut belum merupakan suatu kepastian
tenaga yang
lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal
tersebut belum merupakan suatu kepastian
Ada
beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan kekuasaan kepada
pemerintah daerah, yaitu :
segi politik, desentralisasi dimaksudkan
untuk mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan
daerah sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
segi manajemen pemerintahan,
desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik
terutama dalam penyediaan pelayanan publik.
segi kultural, desentralisasi untuk
memperhatikan kekhususan, keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi
penduduk, perekonomian, kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
segi kepentingan pemerintah pusat,
desentralisasi dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi
program-programnya.
segi percepatan pembangunan,
desentralisasi dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah
untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat
desentralisasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada :
dilihat
dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat menimbulkan tirani.
penyelenggaraan
desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta
dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
dari sudut
teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi adalah untuk mencapai suatu
pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Kelebihan
desentralisasi :
1. mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. dalam
menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4. mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
5. dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan
desentralisasi :
1. karena
besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks
yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
3. dapat
mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4. keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan
biaya yang lebih banyak.
konsep
desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
memberikan
penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
meringankan
beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan
segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui
bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
dapat
dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab
tunggakan kerja.
unsur
individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit
seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang
lebih luas.
masyarakat
setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
meningkatkan
turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala
tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di
wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang
merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat
pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi
adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi
di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi
Pejabat
pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi
yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada
diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut
vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah
yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi
sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat
Kelebihan dekonsentrasi adalah
sebagai berikut :
secara
politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah,
protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
secara
ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan
perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang
disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat
daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat
menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi
memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang
diperintah/rakyat kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang
politik, ekonomi, dan administrasi
dapat
menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional
Tugas Pembantuan
Tugas
pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat
diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah
daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah
daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan
tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga
daerah yang dimintai bantuan tersebut
Tujuan
diberikannya tugas pembantuan adalah :
untuk lebih
meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan
umum kepada masyarakat.
bertujuan
untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta
membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan
karakteristiknya
Ada
beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan
desa, yaitu :
adanya
peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas
pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah
kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun
2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
adanya political will atau kemauan politik
untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat
dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
adanya
keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan
pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan
efektif, lebih transparan dan akuntabel.
kemajuan
negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa
yang ada di dalam wilayahnya.
citra
masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya
suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah
dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa
dasar
pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
keterbatasan
kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
sifat
sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan
pemerintah daerah.
perkembangan
dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
Subscribe to:
Posts (Atom)