KEBEBASAN
DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Rachma
Verina Rochim
Wilayah Indonesia adalah wilayah
yang cukup strategis bila dilihat dari segi apapun. Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik, Negara Indonesia juga memiliki Ideologi
Pancasila yang didalamnya mengakui Warga Negara Indonesia(WNI) yang berbeda suatu kepercayaan/keyakinannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mereka sembah,kepercayaan/keyakinan itu
sendiri sering disebut sebagai Agama.
Agama
di Indonesia yang resmi diakui ada 6 diantaranya Agama Islam, Kristen,
Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu belum lagi aliran kepercayaan yang
lainnya.Agama-agama itu datang ke Indonesia melewati berbagai factor dan tidak
datang begitu saja, ada yang melewati factor sejarah,ekonomi,social,dan factor
lainnya.Warga Negara bebas memilih agamanya asalkan tidak keluar dari aturan
yang berlaku.
Didalam UUD 1945 pasal 29 pun telah
disebutkan bahwa Negara Indonesia memiliki prinsip Ideologi Ketuhanan Yang Maha
Esa oleh karena itu segala kegiatan yang kita lakukan harus sesuai dengan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia juga memberi kebebasan kepada
rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat
yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar
dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Tetapi meskipun begitu,masih ada
hambatannya. Konflik berbeda agama selalu terjadi dibeberapa wilayah di
Indonesia pokok masalahnya pun kebanyakan dimulai dari hal kecil dan berkembang
menjadi hal besar. Dengan contoh saling mengejek,kesalah pahaman,fanatic
terhadap agamanya,dan lain-lain
Jika di Indonesia berbeda agama
masih menjadi konflik, itu berhubungan dengan proses pembangunan Negara
Indonesia, mencemaskan warga Negara yang lainnya juga berakibat fatal bagi diri
mereka. Pancasila dan UUD1945 sebagai Ideologi mungkin sudah tak berarti lagi
jika seperti itu tidak bisa ditindak lanjuti.
Oleh karena itu perlu adanya kerukunan
antara umat beragama di Indonesia. Kerukunan itu sendiri datang dari diri
masing-masing umat beragama, yaitu selalu menghargai agama lainnya apapun itu.
Terus mendalami dengan baik agamanya, dengan contoh mendalami dasar
keagamaannya,aturan keagamaannya
Kita juga diwajibkan untuk menjaga
dan toleransi terhadap sesama umat beragama, demi meningkatkan dan
mempertahankan tali persaudaraan, kesejahteraan, keharmonisan, persatuan dan
kesatuan. Dengan seperti itu tujuan kita sebagai umat beragama dapat terwujud
yaitu bahagia selamat dunia dan di akhirat nanti karena akhirat lebih kekal
dari apapun dengan kata lain mungkin kita hidup di dunia untuk mencari bekal di
akhirat kelak.
Contoh perilaku baik yang
berhubungan dengan membangun kerukunan beragama sila pertama Ketuhanan yang
maha Esa yaitu tidak mengganggu ibadah orang lain,saling menghormati antar umat
beragama misalkan saat perayaan hari-hari besar menurut keagamaanya,bergaul
dengan siapa saja, bertoleransi dan tidak membeda-bedakan sesuai agama,membantu
membuat tempat beribadah agama lain,gotong-royong, tidak saling mencacimaki
antar agama, dan lain sebagainya.
Sumber-sumber:
-
UUD1945 pasal 29
-
Buku paket PPKN Kurukulum 2013 kelas XI
-
http://stpakambon.wordpress.com
-
http://budhivensius.blogspot.com
No comments:
Post a Comment